SIDIKALANG.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Persoalan data desil penerima bantuan sosial kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sejumlah warga mempertanyakan akurasi data sosial ekonomi karena mengaku kondisi kehidupan mereka tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Baca Juga:
Disdik Sumut Minta Dokumen Dana BOS SMAN 2 Sidikalang TA 2025, Salah Satu Sekolah Pemeriksaan BPK di Dairi
Salah satunya dialami Pransekda Berutu dan Herawati br Tumanggor, warga Dusun III Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Keluarga tersebut mengaku telah lebih dari 6 tahun tidak menerima bantuan sosial dan kini tercatat dalam Desil 8.
Pransekda mengatakan, pihaknya telah berupaya mengajukan perubahan data setelah mengetahui kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
“Sudah lebih dari 6 tahun kami tidak dapat bantuan, termaksud anak-anak juga tidak bisa dapat KIP dari sekolah. Setiap kami tanyakan ke pihak kelurahan, jawabannya selalu mengatakan penurunan desil harus diurus ke Dinas Sosial,” ujar Pransekda saat dikonfirmasi, MetroJakartaNews.id, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Laka di SM Raja Sidikalang, Pemotor 17 Tahun Patah Tangan dan Robek Kepala
Menurutnya, pada Agustus 2026 ia telah datang langsung ke Dinas Sosial Dairi untuk mengajukan penurunan desil dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Namun, setelah kembali mempertanyakan perkembangan pengajuan tersebut, dirinya mengaku masih tercatat dalam Desil 8.
Ia juga mempertanyakan data kondisi rumah yang tercantum dalam pendataan.
“Di data disebutkan rumah keramik dan dinding beton. Kenyataannya rumah kami hanya lantai semen dan semi permanen. Rumah itu pun merupakan peninggalan orang tua saya,” katanya.
Pransekda berharap Dinas Sosial Dairi dapat membantu memastikan kembali kondisi keluarganya melalui verifikasi lapangan.
“Saya berharap pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Dairi dapat membantu proses penurunan desil saya yang sangat tinggi, karena menurut saya data tersebut tidak sesuai dengan kondisi kami,” tandasnya.
Warga Pertanyakan Mekanisme Perubahan Data
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perubahan atau pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Saat dikonfirmasi MetroJakartaNews.id di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Dairi pada 29 September 2026, salah seorang pegawai menyampaikan bahwa perubahan desil menunggu proses dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja, Pak. Itu kan penurunan desil dari pusat BPS,” ujar pegawai tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian warga yang berharap pemerintah daerah tidak hanya menunggu perubahan data dari pusat, tetapi juga memastikan kondisi faktual masyarakat melalui mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data yang berlaku.
Warga menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi sebenarnya dengan data yang tercatat, perlu ada tindak lanjut agar data masyarakat dapat diperbarui sesuai kondisi terkini.
Mereka juga berharap pihak kelurahan, Dinas Sosial dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan perubahan desil, dokumen yang diperlukan, proses verifikasi lapangan, serta siapa yang berwenang menetapkan perubahan data.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Tumpal Pasaribu, Kepada MetroJakartaNews mengatakan, perubahan desil setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan.
"Pengajuan pembaharuan desil hasilnya paling cepat dalam 3 bulan setelah pengusulan, karena melalui tahapan verifikasi dan validasi lanjutan di Pusdatin Kemensos," katanya.
"Setelah itu ada proses verifikasi lapangan atu Ground-Check oleh Badan Pusat Statistik. Setelah di Ground Check, hasilnya kemudian dikirim ke Pusdatin Kemensos untuk ditetapkan atau divalidasi oada Desil berapa keluarga tersebut sesuai hasil perhitungan BPS untuk
kemudian dikeluarkan hasil nya pada periode berikutnya," tutup Tumpal, Rabu (30/9/2026).
[Redaktur: Fernando]