SIDIKALANG.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Korban dugaan pengancaman, Jadun Jon Melvin, warga Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan yang telah berjalan sejak 2024.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/46/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Agustus 2024. Penyidikan resmi disebut dimulai 7 September 2024.
Baca Juga:
Parit di Kuta Gambir Sumbat Penuh Sampah, Pemkab Dairi Diminta Turun Tangan
Berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Dairi, penyidik telah menetapkan DSS alias MS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengancaman.
Penetapan tersangka tercantum dalam surat ketetapan Nomor S. Tap/22/X/Res.1.24/2024, tertanggal 21 Oktober 2024.
Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah perkembangan penyidikan, termasuk perintah penyidikan lanjutan hingga 7 Agustus 2026.
Baca Juga:
Hotmix Dihampar Saat Hujan, PPK Peningkatan Jalan Provinsi di Pakpak Bharat Rp17,6 Miliar Bungkam
SPDP juga telah disampaikan kepada Kejari Dairi, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Sidikalang serta pelapor/korban.
Korban mengaku kecewa karena meski perkara telah berjalan cukup lama dan tersangka telah ditetapkan, menurut keterangannya, tersangka masih berada di lingkungan perkampungan.
“Saya sangat kecewa melihat kinerja Polsek Sumbul. Laporan saya sudah lama, baru kemudian ada penanganan. Sebelumnya salah satu petugas mengatakan akan ditangani dan dilakukan penangkapan, tetapi sampai saat ini tersangka masih berkeliaran,” ujar Jadun Jon Melvin Munthe, dikonfirmasi MetroJakartaNews.id, Rabu (7/10/2026).
Korban berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian, transparansi, dan proses hukum yang profesional terhadap perkara tersebut.
Korban pun meminta agar perkembangan perkara yang telah berjalan sejak 2024 tersebut segera mendapatkan kejelasan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Sumbul Aipda Toni Panjaitan kepada MetroJakartaNews.id, Selasa (22/9/2026) mengatakan bahwa pihaknya menangani banyak perkara dengan keterbatasan personel.
“Mengingat banyaknya perkara yang kita tangani dan minimnya personel Reskrim, mohon bersabar. Yang pasti akan segera kita tindak lanjuti. Saya juga sudah bilang dalam minggu ini akan saya ambil tindakan hukum, namun kebetulan saya sakit selama dua hari. Kan juga sudah saya janjikan, tolong dipahami,” ujar Toni.
[Redaktur: Fernando]