SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, melepas 58 unit kendaraan dinas operasional melalui lelang terbuka.
Proses lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar.
Baca Juga:
Baru Kerja 20 Hari, ART Wakil Ketua DPRD Solo Gasak Perhiasan Belasan Juta
Rincian kendaraan yang dilelang, 28 unit kendaraan roda 4 dan roda 6, 28 unit sepeda motor dan 2 unit traktor.
Lelang ini termasuk kategori non eksekusi wajib barang milik daerah dan terbuka untuk umum.
Alasan pelelangan, untuk melepas aset yang sudah tua, rusak berat, atau habis masa pakainya. Contohnya, ada 15 unit kendaraan roda 4 yang usianya sudah di atas 20 tahun.
Baca Juga:
Guruh Soekarnoputra Tutup Usia 73 Tahun, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari
Kendaraan yang dilelang [SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO / ist]
Jika terus dipertahankan, kendaraan tersebut justru membebani APBD untuk biaya perawatan, BBM, dan pajak. Selain itu, sudah tidak efektif lagi mendukung kinerja perangkat daerah.
Dengan melelang aset tersebut, anggaran yang sebelumnya tersedot untuk operasional kendaraan bisa dialihkan ke program yang langsung berdampak pada pelayanan publik dan belanja modal yang lebih produktif.