SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Jadun Jon Melvin Munte, warga Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengaku masih trauma akibat dugaan pengancaman yang dialaminya.
Korban pun meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku berinisial DSS yang hingga kini masih berkeliaran.
Baca Juga:
Iran Sodorkan Damai 7 Hari, Trump Malah Senewen dan Siap Jatuhkan Bom Lagi
Adapun peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Dusun Setia, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul.
Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUMBUL tanggal 29 Agustus 2024. Penyidikan resmi dimulai pada 7 September 2024.
Tersangka DSS, 43 tahun, warga Dusun Setia Desa Tanjung Beringin I, diduga melakukan tindak pidana "pengancaman" sebagaimana dimaksud Pasal 335 Ayat (1) Jo Pasal 448 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Rumah Diskon 70 Persen hingga Duit Rp850 Juta, Kasus Bupati Gowa Makin Terbuka
Polsek Sumbul telah menetapkan DSS sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/22/IX/Res.1.24/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Polsek Sumbul juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Dairi. Surat bernomor B/SPDP/07/VIII/Res.1.24/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu ditandatangani Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan.
Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap
Meski sudah berstatus tersangka dan SPDP sudah dikirim, hingga saat ini DSS belum ditangkap. Kondisi ini membuat korban merasa tidak aman.