SIDIKALANGNEWS.ID, Sidikalang - Pengelolaan Dana Revitalisasi Tahun 2025 di SMAN 2 Sidikalang senilai Rp1.161.962.000 menjadi sorotan LSM Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
Sorotan tersebut mencuat setelah pihak sekolah disebut tidak memberikan akses pertemuan langsung dengan kepala sekolah serta melarang pengambilan foto terhadap proyek yang dibiayai dana pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Minta Dukungan Masyarakat Fungsikan Jalan Ringroad, Truk Jumbo Dilarang Masuk Kota Mulai 1 Oktober 2026
Humas SMAN 2 Sidikalang, Regar, menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak bersedia bertemu langsung dengan wartawan maupun LSM. Menurutnya, berbagai pemberitaan terkait Dana BOS maupun revitalisasi sekolah sebelumnya juga disebut belum berlanjut.
“Sudah banyak yang memberitakan terkait dana BOS dan Revit, tidak ada yang berlanjut. Kepala sekolah ini hanya mengatakan, ‘Jawab aja, kau kan tahu,” ujar Regar.
Sementara Kepala SMAN 2 Sidikalang Rudy Hartono Siringoringo yang beberapa kali diminta bertemu langsung dengan wartawan maupun LSM disebut melimpahkan keterangan kepada pihak humas.
Baca Juga:
Warga Kuta Gambir Apresiasi Pemkab Dairi Perbaiki Gorong-gorong Rusak yang Membahayakan
Rudy mengakui pihak sekolah mengelola dana revitalisasi sebesar Rp1.161.962.000. Namun, terkait pengambilan foto terhadap proyek, pihak sekolah menyatakan tidak memberikan izin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Martabat Prabowo-Gibran Sumut, Tenno Purba, meminta pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan bahwa kepala sekolah tidak mau bertemu wartawan atau LSM. Kami dari Martabat Prabowo-Gibran akan tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat,” ujar Tenno kepada SidikalangNews.id, Rabu (16/9/2026).
Tenno juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang tidak memberikan akses kepada wartawan untuk melakukan dokumentasi di lokasi proyek.
“Seorang penerima dan pengelola anggaran pemerintah harus mengedepankan transparansi. Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait larangan pengambilan foto, Tenno menyatakan pihaknya akan mengkaji aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan keterbukaan informasi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Kalau memang ada tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Kami akan menempuh langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Tenno meminta pihak sekolah membuka informasi mengenai penggunaan Dana Revitalisasi 2025, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan, serta dokumentasi progres pembangunan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan anggaran sebesar Rp1,16 miliar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau memang pekerjaan dilaksanakan sesuai anggaran Rp1,16 miliar, silakan dibuka RAB-nya, dokumentasinya dan progres pekerjaannya. Kami ingin memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Tenno mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya akan menjadi bahan untuk meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pihak berwenang, termasuk Polda Sumut, Kejati Sumut dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, agar dapat dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Namun demikian, tudingan adanya mark up anggaran tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, volume pekerjaan, harga satuan, serta audit oleh pihak yang berwenang.
Terpisah, Kepala SMAN 2 Sidikalang Rudy Hartono Siringoringo saat dikonfirmasi SidikalangNews.id terkait larangan pengambilan foto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak pihak sekolah.
“Difoto tidak boleh, itu hak kami. Apalagi yang mau dipertanyakan,” ujar Rudy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya mark up dalam pengelolaan Dana Revitalisasi SMAN 2 Sidikalang sebesar Rp1.161.962.000.
[Redaktur: Fernando]