SIDIKALANG.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan kebijakan tegas terkait dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Melalui Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat Se-Sumatera Utara.
Baca Juga:
Jadi Korban Peretasan WhatsApp, Seorang Mahasiswa Unja Laporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Surat yang ditandatangani Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga,S.STP, M.Si pada 15 Oktober 2026 di Medan tersebut memerintahkan:
1. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyeluruh di seluruh satuan pendidikan mulai 16 s.d 21 Oktober 2026;
2. Orang tua wajib mengawasi anak tetap di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah;
Baca Juga:
Kedepankan Keadilan dan Perdamaian, Laporan di Polres Dairi Berakhir Damai
3. Belajar dari rumah melalui platform digital yang disesuaikan sekolah;
4. Guru memastikan materi proporsional dan tidak memberatkan;
5. Pendidik dan Tendik WFH (Work From Home)
6. Kepala sekolah wajib melapor pelaksanaan PJJ ke Kadisdik Kab/Kota dan Kacabdis;
7. PJJ akan dievaluasi berkala melihat kualitas udara. Informasi perpanjangan KBM Tatap Muka akan disampaikan kemudian.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIV.
Langkah ini diambil menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut demi perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
[Redaktur: Robert Panggabean]