SIDIKALANG.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing yang akrab disapa Erto Tobing, menempuh jalur hukum terkait pemberitaan di salah satu media online.
Erto melaporkan seorang wartawan inisial LTK atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, Sabtu, 11 Oktober 2026 pukul 16.21 WIB.
Baca Juga:
Tidak Terlibat Rayap Besi, Sonti Napitupulu Menangis Minta Kapolrestabes Medan Bebaskan Anaknya
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/390/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekira pukul 12.02 WIB di Jl. Tapanuli, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Buntut Berita Rp250 Juta dan Kalimat "Sunyi Bagai Kuburan"
Laporan ini merupakan buntut dari pemberitaan LTK di salah satu media online berjudul “Dugaan Tipu Muslihat Rp 250 juta! ASN Pakpak Bharat & Ketua PBB Erto Tobing Diduga Menipu Bendahara DPC Dairi”.
Baca Juga:
Di Hadiri 1500 Kader, Junimart Girsang Lantik Pengurus DPP PBB Periode 2025-2030
Dalam laporannya, Erto Tobing menyebut mengetahui adanya berita tersebut setelah mendapat kiriman link berita dari saksi inisial JS melalui pesan WhatsApp.
"Pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang diberitakan, serta memuat diksi yang dinilai merendahkan organisasi, yakni kalimat 'Kantor DPC PBB sunyi senyap, senyap bagai kuburan'," ucap Erto dikonfirmasi MetroJakartaNews.id, Senin (12/10/2026).
Dalam uraian laporan di STTLP, Erto menyebut setelah menerima link tersebut, ia mengkonfirmasi kepada wartawan LTK. Dari konfirmasi itu, LTK disebut menyampaikan informasi berita tersebut bersumber dari PS.