SIDIKALANG.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/391/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 11 Oktober 2026, berakhir damai.
Perdamaian tercapai antara pelapor MB (33) dan terlapor PS (48), keduanya warga Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Jadi Korban Peretasan WhatsApp, Seorang Mahasiswa Unja Laporkan Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kesepakatan damai ditandatangani pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Kantor Hukum Law Office DKA & Partners dan disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Pantauan MetroJakartaNews.id, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan dan akan melakukan pencabutan laporan di Polres Dairi pada Senin, 20 Oktober 2026.
Miskomunikasi, Bukan Niat Jahat
Pendamping hukum MB dari Law Office DKA & Partners, Dedi Kurniawan Angkat, S.H., menegaskan bahwa perkara ini murni dipicu persoalan komunikasi.
Baca Juga:
Parlindungan Lumbantoruan Jabat Kasat Narkoba, Masyarakat Berharap Dairi Bersih dari Narkoba
"Perkara ini sebenarnya dipicu oleh adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman antara para pihak. Oleh karena itu, kami menempuh jalan damai di luar kantor polisi sebagai solusi terbaik. Saat ini, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat untuk mencabut laporan polisi tersebut, yang mana status perkaranya memang masih dalam tahap Penyelidikan," ujar Dedi dikonfirmasi MetroJakartaNews.id, Sabtu (17/10/2026).
Akibat dari kesalahpahaman tersebut, terdapat kesepakatan bahwa Pihak ke II dengan Pihak Ke I berkomitmen untuk mengakhiri permasalahan ini dengan cara damai.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, seluruh persoalan hukum di antara para pihak dinyatakan telah selesai sepenuhnya. Ini bukti penegakan hukum humanis, di mana pemulihan hak korban dan perdamaian menjadi prioritas," tegas Dedi.