Kemudian, Irwanto Marbun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi.
Diperoleh keterangan, bahwa untuk perceraian menyangkut ASN, surat izin perceraian dikeluarkan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
Diduga Jual Kembali Minyak Goreng SPPG, Kepala Dapur Surabaya Ditangkap Polisi
"Yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perceraian Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kabupaten adalah bupati. Surat Keputusan (SK) ditandatangani bupati," sebut Rismanto.
Terpisah, Frans Tony P. Hutagalung kepada wartawan mengatakan, awal kasus itu, saat kuasa hukumnya melihat surat izin dimaksud, saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Saat itu, dirasa ada kejanggalan. Kemudian, setelah dikonsultasikan kepada pihak berkompeten dan diyakini penerbitan surat itu tidak sesuai aturan, Frans pun melapor ke polisi.
Baca Juga:
Danrem 023/KS Kunjungi Situs Sejarah Mata Air Sisingamangaraja XII di Pakpak Bharat
Kata Frans, ia digugat cerai oleh YT dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, selingkuh dan pemadat.
"Tidak benar saya kdrt, temperamental, selingkuh. Tapi kalau pemadat, saya tidak bantah, pernah terjerat," kata Frans, diamini adiknya Wesly Hutagalung (38).
Frans berharap, kasus itu segera dilimpah Kejari Dairi ke Pengadilan Negeri Sidikalang, agar diperoleh kepastian hukum.