SidikalangNews.id | Kejaksaan Agung diminta mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Kabupaten Dairi tahun 2020-2021.
Permintaan itu disampaikan Junimart Girsang kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (19/5/2022). Langkah dimaksud merespons aksi unjuk rasa masyarakat sebanyak 3 kali di kantor Kejari.
Baca Juga:
Momen Bunda PAUD Kota Gunungsitoli ke TK Cendrawasih, Ajak Anak-anak Terapkan Pola Hidup Sehat
“Masa surat jaksa ke Bunda PAUD tak diliat tetapi kasus malah dihentikan” ujar Junimart.
Menurut Junimart, Kajari mestinya bekerja secara profesional. Tidak berhenti hanya karena meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen pertanggungjawaban.
Mesti cek ke lokasi datangi PAUD. Mana barang-barang yang dibelanjakan serta telusuri pembelanjaan.
Baca Juga:
Puncak HAN ke-42, Wabup Fajar Aldila Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pendidikan Anak
Kajari, Chandra Purnama mengatakan, menghentikan operasi intelijen.
“Kejari tidak melakukan penyelidikan. Kegiatan adalah pengumpulan data atau pulbaket” kata Chandra.
Dibenarkan, Bunda PAUD dipanggil untuk klarifikasi tetapi tidak hadir tanpa penjelasan.