SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Jauh sebelum isu lingkungan dan deforestasi menjadi sorotan dunia saat ini, Kerajaan Majapahit di Indonesia kuno ternyata sudah punya aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan.
Melansir cnbcindonesia.com, Aturan itu bahkan memberi hukuman berat, mulai dari denda hingga pidana mati bagi siapa saja yang menebang pohon secara sembarangan.
Baca Juga:
Kebakaran di Sidikalang Dairi, Seorang Balita Meninggal Dunia
Hal tersebut tertuang dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Berdasarkan riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, pada Bab V Pasal 92 kitab tersebut disebutkan larangan menebang pohon di hutan tanpa izin dari pemiliknya.
Hukuman berlapis, bisa pidana mati. Pelanggar aturan ini dikenai denda sebesar 4 tali. Namun sanksinya menjadi jauh lebih berat jika penebangan dilakukan pada malam hari.
"Apabila penebangan dilakukan pada malam hari, pelanggar dapat dijatuhi pidana mati. Setelah itu, pohon yang ditebang juga harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat," tulis riset tersebut.
Baca Juga:
Uang Baru Masih Pakai Tanda Tangan Purbaya dan Perry, BI Buka Penjelasan
Ancaman hukuman berat ini tidak lepas dari pentingnya peran hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit. Dalam riset Slamet Muljana berjudul _Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit_ (1965), hutan disebut sebagai kawasan vital yang harus dijaga.
Hutan Sumber Kekayaan Negara Slamet mengutip keterangan Raja Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti yang menyebut hutan sebagai daerah vital karena menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan berbagai bahan pangan, salah satunya kayu.
"Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok," kata Slamet.
Hayam Wuruk memandang jika hutan, sawah, atau ladang rusak, maka eksistensi negara bisa terancam.
Gambaran pentingnya pelestarian alam juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca. Ibu kota Majapahit dan tempat peribadatan dihiasi berbagai tanaman seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.
Imbalan Bebas Pajak Bagi Penjaga Hutan
Bahkan Raja Majapahit memberikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan. Jika masyarakat bisa menjaga hutan, mereka akan dibebaskan dari pajak.
Hal ini tercantum dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M sebagai upaya mengkonsolidasikan masyarakat agar menjaga hutan di daerah Gunung Lejar yang rawan kebakaran.
"Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun," tulis prasasti tersebut.
Dari sini terlihat bahwa masyarakat kuno memandang hutan, gunung, dan sungai bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi. Melainkan bagian penting kehidupan yang harus dijaga. Sebab ketika alam rusak, manusia sendiri yang akan menanggung kerugiannya.
[Redaktur: Fernando]