SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir (Sinehi), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar rapat bersama pengurus komite sekolah dan para orang tua / wali peserta didik, Jumat (18/9/2026).
Rapat dimaksud, terkait pembahasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sebagai sumber tambahan untuk pembiayaan pendidikan di sekolah.
Baca Juga:
Ombudsman Temukan Klaster Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Langsung Diperiksa
Dalam rapat, Kepala SMA Negeri 1 Sinehi Herrisson Samosir menyampaikan beberapa aturan sebagai dasar pelibatan orang tua / wali dalam penggalangan SPP itu.
Diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (yang kemudian diubah sebagian dengan PP Nomor 18 Tahun 2022) serta pelaksanaannya diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Sesuai aturan itu, komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Baca Juga:
Iran Sodorkan Damai 7 Hari, Trump Malah Senewen dan Siap Jatuhkan Bom Lagi
Kemudian, surat edaran Kadis Pendidikan Sumut Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026.
Herrisson menjelaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kegiatan sekolah dapat dan sanggup dibiayai melalui dana BOSP. Karena itu, sangat dibutuhkan peranan dan dukungan melalui sumbangan dari orang tua/wali peserta didik.
Ia menegaskan bahwa sumbangan tersebut bukan pungutan yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Menurutnya, sumbangan diberikan secara sukarela tanpa menentukan waktu maupun nominal.