SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir (Sinehi), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar rapat bersama pengurus komite sekolah dan para orang tua / wali peserta didik, Jumat (18/9/2026).
Rapat dimaksud, terkait pembahasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sebagai sumber tambahan untuk pembiayaan pendidikan di sekolah.
Baca Juga:
Ombudsman Temukan Klaster Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Langsung Diperiksa
Dalam rapat, Kepala SMA Negeri 1 Sinehi Herrisson Samosir menyampaikan beberapa aturan sebagai dasar pelibatan orang tua / wali dalam penggalangan SPP itu.
Diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (yang kemudian diubah sebagian dengan PP Nomor 18 Tahun 2022) serta pelaksanaannya diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Sesuai aturan itu, komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Baca Juga:
Iran Sodorkan Damai 7 Hari, Trump Malah Senewen dan Siap Jatuhkan Bom Lagi
Kemudian, surat edaran Kadis Pendidikan Sumut Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026.
Herrisson menjelaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kegiatan sekolah dapat dan sanggup dibiayai melalui dana BOSP. Karena itu, sangat dibutuhkan peranan dan dukungan melalui sumbangan dari orang tua/wali peserta didik.
Ia menegaskan bahwa sumbangan tersebut bukan pungutan yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Menurutnya, sumbangan diberikan secara sukarela tanpa menentukan waktu maupun nominal.
"Tidak ada kesepakatan. Murni sumbangan seikhlasnya. Kapan diberikan dan berapa jumlahnya, ikhlas, berapa pun terserah. Jangan pernah dikatakan dipaksa dan ditetapkan,” jelas Herrisson.
Lebih lanjut, Herrisson menegaskan bahwa apabila mekanisme sumbangan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, pihak sekolah lebih memilih untuk tidak menerima sumbangan dari orang tua siswa.
"Ini sudah menjadi komitmen saya, karena SPP ini sudah menjadi atensi serius Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan. Dan kami para Kepala Sekolah selalu diingatkan dalam konteks SPP. Ini harus murni sumbangan dan ikhlas,” tegasnya.
Ditambahkan, guru honor dan tendik SMA Negeri 1 Sinehi sudah jalan 3 bulan belum gajian, akibat belum terlaksananya Rapat/Musyawarah bersama orang tua dan pengurus Komite Sekolah.
Ia juga menjelaskan mengenai kebutuhan pembiayaan tenaga honorer Guru dan tenaga kependidikan (tendik) dan aspek lainnya yg sumber nya SPP, menurutnya, persoalan tersebut sudah dalam pembahasan dan kajian Pemprovsu.
Maka dalam penanggulangan SPP dimaksud, Herrisson menyampaikan bahwa telah diprogramkan PEMPROVSU dalam Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Pada SMA, SMK dan SLBN.
"Jadi program ini direncanakan pelaksanaannya mulai tahun 2027, dan kalau program tersebut sudah terlaksana maka tidak ada lagi penggalangan SPP dari orang tua. Jadi kita sangat berharap dan berdoa tdk ada lagi bencana seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga apa yg telah di programkan pemerintah jauh-jauh hari bisa terlaksana," tandas Herrisson.
Dengan adanya rapat tersebut, orang tua/wali peserta didik diharapkan dapat memperoleh penjelasan secara langsung dan rinci mengenai jumlah kebutuhan pembiayaan sekolah yg bersumber dari SPP, dan mekanisme sumbangan yg akan diberikan kepada pihak sekolah tetap tergantung cara dan waktu para orang tua.
Pihak sekolah juga diharapkan memastikan seluruh proses pembiayaan pendidikan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban pembayaran bagi orang tua/wali peserta didik.
Sementara itu, salah seorang orang tua siswa, Br. LBN Gaol, mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan apabila sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela.
"Kita setuju saja, apalagi memang murni sumbangan atau sukarela. Saya juga mendukung apabila sekolah selalu melibatkan orang tua dan Pengurus Komite Sekolah dalam proses setiap keputusan ,” ucap Br. LBN Gaol.
Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir, Rikson Marbun mengatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan peraturan dan program sekolah, khususnya yang berkaitan dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
“Kami akan selalu mengawal peraturan-peraturan sekolah, khususnya terkait sumbangan orang tua. Kami juga bangga karena beberapa tahun belakangan ini siswa SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir banyak yang berhasil masuk ke perguruan tinggi melalui jalur UTBK,” ujar Rikson.
Sekretaris Komite Sekolah Jasmin Sinaga menambahkan, keterlibatanPengurus Komite dan orang tua diharapkan dapat terus berjalan sehingga setiap program sekolah dapat dikawal bersama dan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai sumbangan pendidikan di SMAN 1 Siempat Nempu Hilir diharapkan tetap menempatkan prinsip sukarela, transparansi, serta keterlibatan pengurus komite dan orang tua/wali sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.
[Redaktur: Fernando]