Selain itu, LSM Martabat Prabowo Gibran juga menyoroti pos Pembayaran Kehormatan Tahap I Rp 102.000.000 dan Tahap II Rp 112.350.000, dengan total Rp 214.350.000.
"Untuk pembayaran kehormatan Tahap I dan Tahap II dengan total Rp 214.350.000 juga kami pertanyakan. Berapa jumlah penerima? Berapa besaran per orang per bulan? Apakah ada SK-nya? Ini uang negara, wajib terbuka," tegasnya.
Baca Juga:
Peran Kurir dan Pemasok Ganja, Polres Dairi Ringkus Tiga Warga Sidikalang
LSM Martabat Prabowo berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sidikalang, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta aparat pengawas terkait untuk turun melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Sidikalang belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Fernando]