SIDIKALANG.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Korban dugaan pengancaman, Jadun Jon Melvin, warga Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan yang telah berjalan sejak 2024.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/46/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Agustus 2024. Penyidikan resmi disebut dimulai 7 September 2024.
Baca Juga:
Parit di Kuta Gambir Sumbat Penuh Sampah, Pemkab Dairi Diminta Turun Tangan
Berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Dairi, penyidik telah menetapkan DSS alias MS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengancaman.
Penetapan tersangka tercantum dalam surat ketetapan Nomor S. Tap/22/X/Res.1.24/2024, tertanggal 21 Oktober 2024.
Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah perkembangan penyidikan, termasuk perintah penyidikan lanjutan hingga 7 Agustus 2026.
Baca Juga:
Hotmix Dihampar Saat Hujan, PPK Peningkatan Jalan Provinsi di Pakpak Bharat Rp17,6 Miliar Bungkam
SPDP juga telah disampaikan kepada Kejari Dairi, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Sidikalang serta pelapor/korban.
Korban mengaku kecewa karena meski perkara telah berjalan cukup lama dan tersangka telah ditetapkan, menurut keterangannya, tersangka masih berada di lingkungan perkampungan.
“Saya sangat kecewa melihat kinerja Polsek Sumbul. Laporan saya sudah lama, baru kemudian ada penanganan. Sebelumnya salah satu petugas mengatakan akan ditangani dan dilakukan penangkapan, tetapi sampai saat ini tersangka masih berkeliaran,” ujar Jadun Jon Melvin Munthe, dikonfirmasi MetroJakartaNews.id, Rabu (7/10/2026).