SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - DPD Martabat Prabowo-Gibran Provinsi Sumatera Utara, menyoroti pengelolaan anggaran di SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dua pos besar yang jadi sorotan: dana Revitalisasi TA 2025 untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan Dana BOS Reguler tahun 2022-2023 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Evakuasi Korban Kebakaran ke RSU Sidikalang, Aiptu Herbin Silaen Meninggal Dunia
Tuntut Keterbukaan Sesuai Asta Cita
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Dairi, Tenno Purba, mengatakan publik berhak tahu secara detail kemana anggaran negara di dunia pendidikan digunakan.
"Ini uang rakyat. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Sesuai Asta Cita Bapak Prabowo-Gibran, pemerintahan harus bersih, transparan dan akuntabel," tegas Tenno Purba, saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Jumat (4/9/2026)
Ia menilai, dengan nilai anggaran yang besar, sekolah wajib membuka akses informasi. Mulai dari papan proyek, RAB, hingga siapa pelaksana kegiatan harus diketahui publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga:
Kebakaran di Sidikalang Dairi, Seorang Balita Meninggal Dunia
Diduga Langgar Juknis Revitalisasi & UU KIP
Merujuk Juknis Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikbudristek, setiap penerima bantuan wajib
1.Membentuk Tim dan membuat laporan pertanggungjawaban lengkap
2.Membuka akses pengawasan kepada masyarakat
Kewajiban ini juga diperkuat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik penerima dana negara wajib mengumumkan penggunaan anggarannya.
Faktanya, hingga kini papan informasi dan keterbukaan data di SMAN 2 Sidikalang belum terlihat jelas.
Bongkar Dana BOS 2022-2023
Selain proyek revitalisasi, Martabat Prabowo-Gibran Dairi juga menyoroti laporan penggunaan Dana BOS Reguler SMAN 2 Sidikalang selama dua tahun anggaran.
Total dana yang masuk ke sekolah dengan jumlah siswa besar itu mencapai miliaran rupiah. Rinciannya terbagi dalam beberapa tahap pencairan setiap tahunnya.
"Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan APH segera melakukan audit. Jangan sampai ada mark up, kegiatan fiktif, atau pemotongan anggaran," ujar Tenno Purba.
Pengelolaan dana BOS mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022. Di dalamnya ditegaskan dana harus dilaporkan secara transparan melalui ARKAS dan dapat diawasi oleh publik serta komite sekolah.
Desak Audit dan Klarifikasi Terbuka
Martabat Prabowo-Gibran Dairi mendesak Kepala SMAN 2 Sidikalang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
"Kami tidak menuduh. Kami hanya minta transparansi. Kalau bersih, buka datanya. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum," pungkas Tenno Purba.
Saat dikonfirmasi Melalui Watshap Kepala SMA Negeri 2 sidikalang, Rudy Hartono Siringoringo, tidak memberikan Jawaban bahkan memblokir watsap Wartawan.
[Redaktur: Fernando]