1. Tidak wajib dan tidak mengikat
2. Tidak ditentukan jumlah atau jangka waktu pembayaran
3. Tidak menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik
4. Tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan
5. Dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu orang tua siswa Boru Siburian dalam pantauan MetroJakartaNews di SMAN 1 Sidikalang mengatakan sangat mengapresiasi keterbukaan pihak sekolah.
Baca Juga:
Hotmix Dihampar setelah Hujan, Belum Hitungan Bulan Anggaran Sudah Sia-sia, Hotmix Retak Memanjang, PPK, Kadis PUTR Bungkam
"Dengan keterbukaan pihak sekolah pemaparan laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah, kita sangat mengapresiasi bapak ibu pihak sekolah, tetapi sekarang bagi kami orang tua kita pertanyakan bagaimana program sekolah kedepannya supaya kami orang tua tau apakah ada program baru sekolah," ujarnya.
Dengan adanya keterbukaan SPJ dan usulan auditor independen, orang tua kini berharap pihak sekolah juga memaparkan program-program baru sekolah ke depan agar sinergi antara sekolah, komite, dan orang tua semakin kuat.
Sementara Ketua Komite SMAN 1 Sidikalang mengatakan, rapat pleno biasanya bulan Juli atau Agustus, alasannya ada regulasi yang berubah poin secara teknis, tidak boleh ada yang mengikat.
Baca Juga:
Dua Bocah Jadi Korban, Warga Kuta Gambir Minta Polres Dairi Tertibkan Balap Liar di Ringroad
"Jadi perlu kita bicarakan ada perhatian dari orang tua untuk membantu sekolah, sesuai SK kami, disini syarat pengurus komite dari orang tua, untuk periode kedepannya boleh lah dari orang tua lainnya supaya bisa menjadi pengurus komite juga," katanya.
[Redaktur: Ropang]