SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Polsek Sumbul, Polres Dairi, Sumatera Utara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan Negeri Dairi.
Surat bernomor B/SPDP/07/VIII/Res.1.24/2026 tertanggal 07 Agustus 2026 itu ditandatangani Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/46/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUMBUL tanggal 29 Agustus 2024. Penyidikan resmi dimulai 07 September 2024.
Tersangka berinisial DSS (43) warga Dusun Setia Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
DSS diduga melakukan tindak pidana "pengancaman" sebagaimana dimaksud Pasal 335 Ayat (1) Jo Pasal 448 Ayat (1) dari KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
Ombudsman Temukan Klaster Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Langsung Diperiksa
Peristiwa dugaan pengancaman terjadi kepada Jadun Jon Melvin Munte, pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 1.30 Wib, di Dusun Setia Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Polsek Sumbul juga melampirkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/22/IX/Res.1.24/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Hingga saat ini berkas perkara masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polsek Sumbul.