Tenno juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang tidak memberikan akses kepada wartawan untuk melakukan dokumentasi di lokasi proyek.
“Seorang penerima dan pengelola anggaran pemerintah harus mengedepankan transparansi. Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Minta Dukungan Masyarakat Fungsikan Jalan Ringroad, Truk Jumbo Dilarang Masuk Kota Mulai 1 Oktober 2026
Terkait larangan pengambilan foto, Tenno menyatakan pihaknya akan mengkaji aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan keterbukaan informasi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Kalau memang ada tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, tentu ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Kami akan menempuh langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:
Warga Kuta Gambir Apresiasi Pemkab Dairi Perbaiki Gorong-gorong Rusak yang Membahayakan
Selain itu, Tenno meminta pihak sekolah membuka informasi mengenai penggunaan Dana Revitalisasi 2025, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan, serta dokumentasi progres pembangunan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan anggaran sebesar Rp1,16 miliar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau memang pekerjaan dilaksanakan sesuai anggaran Rp1,16 miliar, silakan dibuka RAB-nya, dokumentasinya dan progres pekerjaannya. Kami ingin memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.