Tenno mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya akan menjadi bahan untuk meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pihak berwenang, termasuk Polda Sumut, Kejati Sumut dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, agar dapat dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Minta Dukungan Masyarakat Fungsikan Jalan Ringroad, Truk Jumbo Dilarang Masuk Kota Mulai 1 Oktober 2026
Namun demikian, tudingan adanya mark up anggaran tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, volume pekerjaan, harga satuan, serta audit oleh pihak yang berwenang.
Terpisah, Kepala SMAN 2 Sidikalang Rudy Hartono Siringoringo saat dikonfirmasi SidikalangNews.id terkait larangan pengambilan foto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak pihak sekolah.
“Difoto tidak boleh, itu hak kami. Apalagi yang mau dipertanyakan,” ujar Rudy.
Baca Juga:
Warga Kuta Gambir Apresiasi Pemkab Dairi Perbaiki Gorong-gorong Rusak yang Membahayakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya mark up dalam pengelolaan Dana Revitalisasi SMAN 2 Sidikalang sebesar Rp1.161.962.000.
[Redaktur: Fernando]