Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu kedai tuak milik warga di Dusun Napambelang, Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Selasa (14/7/2026) malam.
Kronologi dipaparkan Remus, sekitar pukul 18.30 Wib, ia datang ke kedai tuak milik RN. Disitu, telah ada LG dan beberapa pengunjung lain.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Berselang, sambil minum tuak, mereka bercerita. Remus menceritakan bahwa ibu LG adalah teman sekelas Remus sejak SD hingga SMP.
Sekitar pukul 19.30 Wib, Remus permisi mau pulang. Namun LG yang diduga tidak terima cerita Remus, berdiri, memegang kerah baju Remus dengan tangan kiri, dan memukul korban diwajah dengan tangan kanan, yang menggenggam kunci sepeda motor. Korban pun terjatuh. LG kembali memukul korban.
Tidak terima perbuatan LG, Remus melapor ke Polsek Siempat Nempu, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Ombudsman Temukan Klaster Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Langsung Diperiksa
Laporan diterima dengan STPL Nomor: STTLP/B/14/VII/2026/SPKT/Polsek Siempat Nempu/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
[Redaktur: Fernando]