2. Pemeriksaan Keur (Surat Keterangan Kesehatan Hewan): Setiap hewan wajib memiliki Keur atau SKKH resmi. Dokumen ini membuktikan asal-usul hewan jelas, bukan curian dan sudah melalui karantina.
3. Pemeriksaan Post-Mortem (Setelah Sembelih): Setelah disembelih secara halal sesuai syariat Islam, daging, jeroan, hati, paru-paru dan limpa diperiksa satu per satu. Jika ditemukan cacing hati, TBC daging, atau kelainan organ, maka daging dinyatakan tidak layak edar dan langsung dimusnahkan.
Baca Juga:
Ketua DPD Nasdem Dairi Apresiasi Polres Dairi Atas Keseriusan Pemberantasan Narkoba
Dengan prosedur ini, daging yang sampai ke tangan konsumen dijamin ASUH - Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
Usaha Mersada Berampu yang beralamat di Pusat Pasar Sidikalang ini tidak hanya jual/beli daging segar.
Usaha itu juga melayani konsultasi dan pengobatan hewan, SPPG (Dapur MBG), Pesta Adat, Catering, RM, Restoran, Cafe dengan pengiriman sampai di tempat.
Baca Juga:
Perkuat Kedekatan dengan Jemaat, Polda Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas di GBI MHCC
Bagi masyarakat Dairi, Aceh Tenggara, Pakpak Bharat yang membutuhkan pasokan daging untuk hajatan, pesta adat, atau kebutuhan restoran, dapat langsung menghubungi:
Alamat: Pusat Pasar Sidikalang
Pengusaha: Drh. SAHABAT BERAMPU
HP/WA: 0811 671 166 / 0822 8445 6666
Terpisah Ketua MUI Wahlin Munthe, dikonfirmasi MetroJakartaNews.id membenarkan izin usaha Mersada Berampu sudah memiliki Izin Halal dari MUI, dengan no ID 12110001279101820.