SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kebijakan PD Pasar Sidikalang mencabut diskon sewa kios memicu aksi demo pedagang Blok A dan B. Para pedagang menuntut kejelasan terkait Surat Edaran No. 500.2.2.5/769/PD.PASAR/VII/2026 yang dinilai memberatkan di tengah lesunya ekonomi.
Aksi demo terjadi bertepatan saat Polres Dairi melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PD Pasar Sidikalang, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:
Ombudsman Temukan Klaster Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Langsung Diperiksa
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama PD Pasar Lumpin Pangaribuan, ST pada 26 Juli 2026 itu ditegaskan bahwa Nilai Tarif Iuran Layanan Pasar (ILP) dikembalikan menjadi tarif normal. Penormalan tarif itu sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Program (RKAP) 2026 PD Pasar.
PD Pasar mengacu pada 6 SK Direksi. Di antaranya SK No: 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 tentang Penetapan Harga Sewa dan SK No: 13/SK/DIR/PD.Pasar/III/2021 tentang Pemberian Diskon 75% sejak 2021.
"Bahwasanya masa pandemi covid telah berakhir dan kondisi penerimaan dari Gedung Blok A dan B yang tidak mencukupi biaya operasional bangunan dan peningkatan pelayanan, sehingga tarif insentif perlu dikembalikan nilainya menjadi tarif normal," bunyi poin ke-2 surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Iran Sodorkan Damai 7 Hari, Trump Malah Senewen dan Siap Jatuhkan Bom Lagi
Target & Kerugian PD Pasar
Berdasarkan data PD Pasar, total fasilitas di Blok A dan B sebanyak 479 unit. Rinciannya, Blok A Lantai 1 sebanyak 125 unit, Blok A Lantai 2 sebanyak 194 unit, dan Blok B sebanyak 160 unit.
Selama 5 tahun pemberian diskon, PD Pasar mencatat potensi kerugian. Dengan tarif dispensasi, total penerimaan ILP hanya Rp213.586.058 per tahun. Sementara jika menggunakan tarif normal, target penerimaan mencapai Rp854.344.116 per tahun.
"Atas kerugian tersebut maka PD Pasar Kab. Dairi akan mengembalikan Nilai sewa ILP ke Tarif normal sesuai dengan SK Direksi No 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020," tulis surat PD Pasar kepada Bupati Dairi 7 Juli 2026.