SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Jauh sebelum isu lingkungan dan deforestasi menjadi sorotan dunia saat ini, Kerajaan Majapahit di Indonesia kuno ternyata sudah punya aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan.
Melansir cnbcindonesia.com, Aturan itu bahkan memberi hukuman berat, mulai dari denda hingga pidana mati bagi siapa saja yang menebang pohon secara sembarangan.
Baca Juga:
Kebakaran di Sidikalang Dairi, Seorang Balita Meninggal Dunia
Hal tersebut tertuang dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Berdasarkan riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, pada Bab V Pasal 92 kitab tersebut disebutkan larangan menebang pohon di hutan tanpa izin dari pemiliknya.
Hukuman berlapis, bisa pidana mati. Pelanggar aturan ini dikenai denda sebesar 4 tali. Namun sanksinya menjadi jauh lebih berat jika penebangan dilakukan pada malam hari.
"Apabila penebangan dilakukan pada malam hari, pelanggar dapat dijatuhi pidana mati. Setelah itu, pohon yang ditebang juga harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat," tulis riset tersebut.
Baca Juga:
Uang Baru Masih Pakai Tanda Tangan Purbaya dan Perry, BI Buka Penjelasan
Ancaman hukuman berat ini tidak lepas dari pentingnya peran hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit. Dalam riset Slamet Muljana berjudul _Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit_ (1965), hutan disebut sebagai kawasan vital yang harus dijaga.
Hutan Sumber Kekayaan Negara Slamet mengutip keterangan Raja Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti yang menyebut hutan sebagai daerah vital karena menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan berbagai bahan pangan, salah satunya kayu.
"Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok," kata Slamet.