Hayam Wuruk memandang jika hutan, sawah, atau ladang rusak, maka eksistensi negara bisa terancam.
Gambaran pentingnya pelestarian alam juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca. Ibu kota Majapahit dan tempat peribadatan dihiasi berbagai tanaman seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.
Baca Juga:
Kebakaran di Sidikalang Dairi, Seorang Balita Meninggal Dunia
Imbalan Bebas Pajak Bagi Penjaga Hutan
Bahkan Raja Majapahit memberikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan. Jika masyarakat bisa menjaga hutan, mereka akan dibebaskan dari pajak.
Hal ini tercantum dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M sebagai upaya mengkonsolidasikan masyarakat agar menjaga hutan di daerah Gunung Lejar yang rawan kebakaran.
"Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun," tulis prasasti tersebut.
Baca Juga:
Uang Baru Masih Pakai Tanda Tangan Purbaya dan Perry, BI Buka Penjelasan
Dari sini terlihat bahwa masyarakat kuno memandang hutan, gunung, dan sungai bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi. Melainkan bagian penting kehidupan yang harus dijaga. Sebab ketika alam rusak, manusia sendiri yang akan menanggung kerugiannya.
[Redaktur: Fernando]