SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - DPD Martabat Prabowo-Gibran Provinsi Sumatera Utara, menyoroti pengelolaan anggaran di SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dua pos besar yang jadi sorotan: dana Revitalisasi TA 2025 untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dan Dana BOS Reguler tahun 2022-2023 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Evakuasi Korban Kebakaran ke RSU Sidikalang, Aiptu Herbin Silaen Meninggal Dunia
Tuntut Keterbukaan Sesuai Asta Cita
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Dairi, Tenno Purba, mengatakan publik berhak tahu secara detail kemana anggaran negara di dunia pendidikan digunakan.
"Ini uang rakyat. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Sesuai Asta Cita Bapak Prabowo-Gibran, pemerintahan harus bersih, transparan dan akuntabel," tegas Tenno Purba, saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Jumat (4/9/2026)
Ia menilai, dengan nilai anggaran yang besar, sekolah wajib membuka akses informasi. Mulai dari papan proyek, RAB, hingga siapa pelaksana kegiatan harus diketahui publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga:
Kebakaran di Sidikalang Dairi, Seorang Balita Meninggal Dunia
Diduga Langgar Juknis Revitalisasi & UU KIP
Merujuk Juknis Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikbudristek, setiap penerima bantuan wajib
1.Membentuk Tim dan membuat laporan pertanggungjawaban lengkap
2.Membuka akses pengawasan kepada masyarakat
Kewajiban ini juga diperkuat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik penerima dana negara wajib mengumumkan penggunaan anggarannya.
Faktanya, hingga kini papan informasi dan keterbukaan data di SMAN 2 Sidikalang belum terlihat jelas.